Pembebasan Sanksi Administratif terhadap Bunga atau Denda
- Jul 11, 2024
- by Dwi Setyawan
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Kota Surabaya memberikam :
"Pembebasan Saknsi Administratif terhadap Bunga atau Denda".
Dengan ketentuan sbb :
1. Denda atas keterlambatan pelaporan SPTPD masa pajak Januari s/d Juli 2024; dan
2. Denda atas keterlambatan pembayaran dari masa pajak tahun 2011 s/2024.
Periode pembayaran : 1 Juli s/d 30 September 2024.
Siapa nih yang belum pajak PBJT? Yukkk segera manfaatkan kemudahan ini ya..