Pembentukan KIM
Langkah-langkah Pembentukan KIM:
-
Musyawarah Masyarakat:
- Diadakan musyawarah masyarakat untuk membahas pembentukan KIM.
- Musyawarah dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan.
- Musyawarah menyepakati pembentukan KIM dan memilih pengurus KIM.
-
Penetapan Pengurus KIM:
- Pengurus KIM dipilih dari dan oleh anggota KIM.
- Pengurus KIM terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi.
-
Pengesahan KIM:
- KIM disahkan oleh kepala desa/lurah setempat.
- Pengesahan KIM dilakukan dengan membuat surat keputusan kepala desa/lurah.
-
Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KIM:
- AD/ART KIM memuat visi, misi, tujuan, dan program kerja KIM.
- AD/ART KIM disusun oleh pengurus KIM dan disepakati oleh anggota KIM.
-
Pendaftaran KIM:
- KIM didaftarkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.
- Pendaftaran KIM dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
-
Pembinaan KIM:
- Diskominfo akan melakukan pembinaan terhadap KIM secara berkelanjutan.
- Pembinaan dilakukan dalam bentuk pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan.
Persyaratan Pembentukan KIM:
- KIM dibentuk minimal 10 orang.
- Anggota KIM berasal dari berbagai kalangan masyarakat.
- Pengurus KIM minimal berusia 18 tahun dan tidak pernah tersangkut kasus hukum.
- KIM memiliki AD/ART yang jelas dan terstruktur.
Manfaat Pembentukan KIM:
- Meningkatkan akses informasi dan partisipasi masyarakat.
- Membangun masyarakat yang cerdas dan kritis.
- Mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Memperkuat nilai-nilai demokrasi dan kebangsaan.