Tata Cara Mengurus Izin Pemakaian Tanah (IPT)
- Jul 08, 2024
- by Dwi Setyawan
Assalamu'alaikum wr. wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera buat kita semua.
Yth Bapak/Ibu Ketua LPMK, Ketua RW dan Ketua RT
se-Kelurahan Sukomanunggal
Monggo disampaikan ke warga nya yang berminat untuk mengurus IPT (Ijin Pemakaian Tanah) untuk Pengurangan dan Keringanan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengurangan retribusi diberikan dalam bentuk pengurangan terhadap pokok retribusi dan/atau pengurangan sanksi administrasi; dan
- Keringanan retribusi diberikan dalam bentuk angsuran pembayaran retribusi paling banyak 12 (dua belas) kali atau paling lama 1 (satu) tahun.
Leaflet terlampir.
Demikian info yang kami sampaikan, atas perhatiannya terima kasih.
File bisa di ambil di menu download